Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Ditjenpas) melalui Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak di Aula SMA Negeri 4 Kota Kupang, Senin (13/01).
Kegiatan ini di buka dengan sambutan singkat oleh Bapak Kepala LPKA yang menekankan bahwa anak-anak sekolah sebagai penerus bangsa harus menghindari pergaulan bebas dan miras karena 2 hal tersebut yang menjadi gerbang utama terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Kegiatan dilanjutkan dengan games memindahkan bola dan pesan berantai yang di bawakan oleh Ibu Ketua PIPAS Nusa Tenggara Timur, Ibu Desiana Maliki. Games ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa-siswi akan pentingnya hubungan dan komunikasi antar orang tua dan anak, yang merupakan factor internal pencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Acara dilanjutkan dengan video singkat oleh LPKA yang mengandung pesan “Sebaik-Baiknya Pembinaan di Lapas Anak, Lebih Berarti Pelukan Hangat Orang Tua Dalam Tumbuh Kembang Anak”.
Kegiatan diakhiri dengan sesi pembagian hadiah bagi para peserta games, dan sesi foto bersama.