Palu, INFO_PAS– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (13/01/2025).
Bertempat di ruangan Subseksi Pelayanan Tahanan, kegiatan ini diikuti secara virtual meeting melalui aplikasi zoom oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, bersama para stafnya.
Dalam teknisnya, kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Fokus utama sosialisasi ini adalah memastikan seluruh pihak memahami prosedur serta kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran untuk warga binaan.
Salah satu poin yang dibahas dalam kegiatan ini adalah menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku. Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti.
Herdi menuturkan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan pelaksanaan pemberian amnesti berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu kami dan semua UPT Pas di Indonesia dalam mengusul atau melakukan asesment pemberian amnesti ” ujarnya. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#imigrasipemasyarakatan
#pemasyarkatan
#humasimipas
@kemenimipas
@ditjenpas