Mamasa, 14 Januari 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa mengikuti kegiatan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti secara virtual, menindaklanjuti Surat Nomor: PAS-PK.02.02-51 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Program pemberian amnesti ini merupakan kebijakan kemanusiaan yang ditujukan bagi narapidana dan anak binaan di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Bapak Erwedi Supriyatno, ini bertujuan untuk menjelaskan kriteria dan proses pelaksanaan amnesti. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan tertentu agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Narasumber dari Ditjenpas memaparkan beberapa kriteria penerima amnesti, yang meliputi:
1. Narapidana dan Anak Binaan Pengguna Narkotika:
Sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masuk kategori pengguna sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2010.
2. Narapidana terkait UU ITE:
Kasus yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau kepentingan politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus:
Penderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, ibu hamil, dan ibu dengan anak usia di bawah 3 tahun.
4. Anak Binaan untuk Tindak Pidana Umum:
Dengan pengecualian pada kasus tertentu.
5. Narapidana Makar:
Tanpa penggunaan senjata api.
Namun, narapidana yang terlibat korupsi, terorisme, narkotika kategori bandar, dan pelaku kejahatan berat lainnya dikecualikan dari program ini.
Sementara itu, secara terpisah, Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ardian Alamsyah, juga mengikuti kegiatan ini secara virtual. Setelah kegiatan beliau menyampaikan harapan terhadap penerapan kebijakan ini di seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jendera Pemasyarakatan Sulawesi Barat. “Melalui kegiatan ini, besar harapn kami untuk dapat memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai regulasi, sehingga pemberian amnesti dapat dilakukan secara adil dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan” ucapnya.
@Pemasyarakatan_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilPAsSulbar #KementerianIMIPAS #KamiPasti #ArdianAlamsyah #AgusAndrianto #IMIPASPASTI #Hastono #LapasMamasa #DiaryLapasMamasa