banner 728x250

Keluarkan Empat orang untuk Sidang, Karutan Palu : Semua Tahanan Wajib Selesaikan Proses Hukumnya

  • Share
banner 468x60

Palu, INFO_PAS– Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng, Yansen, menekankan kepada seluruh tahanan yang dititipkan di Rutan Palu wajib mengikuti dan menyelesaikan semua proses hukum yang sedang berlangsung.

Hal itu disampaikannya saat Rutan Palu memproses pengeluaran Empat orang tahanan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palu, Senin (2/9).

Example 300x600

“Saya tegaskan semua warga di dalam statusnya masih tahanan wajib mengikut semua proses hukum yang ada, ada panggilan sidang harus diikuti kecuali ada halangan mendesak seperti sedang sakit, ini untuk kepentingan dan kepastian hukum di masyarakat,” ujar Yansen.

Sebelum dikeluarkan dari rutan keempat tahanan itu terlebih dahulu di cek data registrasi dan identitasnya untuk dibuatkan berita acara pengeluaran sesuai dengan surat pemanggilan tahanan atau terdakwa dari Kejaksaan negeri yang bersangkutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, juga menekankan hal yang sama kepada seluruh jajaran Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Tengah agar selalu mengawal seluruh proses peradilan yang dijalani tahanan dan warga binaan dengan koordinasi yang berjenjang bersama para aparat penegak hukum lainnya. (An)

HUMAS RUTAN PALU

@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamsulteng
@divpassulteng

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#KumhamSultengPintarBermedsos
#KemenkumhamSulteng
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#KumhamPasti

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *