Palu, INFO_PAS- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu mengakhiri tahun 2024 dengan penuh kegembiraan dan kebahagiaan dengan membebaskan 6 orang warga binaan.
Pembebasan keenam orang warga binaan itu menjadi moment gembira karena bertepatan pada hari pergantian tahun yang merupakan salah satu hari yang banyak ditunggu oleh masyarakat untuk dirayakan, Hal ini diungkapkan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Herdi, diruangan kerjanya, Selasa (31/12/2024).
“Cukup Jarang terjadi adanya Warga Binaan yang bebas tepat di hari jelang parayaan tahun baru. Tentu ini menjadi sebuah kegembiraan untuk warga binaan yang bebas itu, karena ketika sesampainya dirumah mereka langsung bisa berkumpul dengan keluarga merayakan acara yang besar,” ungkap Herdi.
Sementara itu, ada pun sebab dibebaskannya warga binaan tersebut adalah karena keenamnya telah berhasil memperoleh Hak Integrasi pemasyarakatan dalam hal ini adalah Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebelum mendapatkan PB warga binaan harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif seperti telah menyelesaikan masa pembinaan sekurang-kurangnya 6 bulan untuk pidana umum dan sekurang-kurangnya 9 bulan untuk pidana khusus, kemudian telah melewati 2/3 masa pidana, memiliki penjamin selama menjalankan PB, serta telah direkomendasikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam hasil litmas.
Setelah dibebaskan para warga binaan pun dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu untuk diberikan arahan terkait tata cara menjalankan PB oleh PK. (Sm)
HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#imigrasipemasyarakatan
#pemasyarkatan
#humasimipas
@kemenimipas
@ditjenpas
@kemenkumhamsulteng
@divpassulteng